Perkembangan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi

Perkembangan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi: Cara, Praktik, Upaya-upaya Perkembangan dan Prospeknya di Masa Mendatang, Beserta Pendapat Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Komposisi Hakim Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia berperan sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), agar konstitusi[1] selalu dijadikan landasan dan dijalankan secara konsisten oleh setiap komponen negara dan masyarakat. Mahkamah Konstitusi berfungsi mengawal dan menjaga agar konstitusi ditaati dan dilaksanakan secara konsisten, serta mendorong dan mengarahkan proses demokratisasi berdasarkan konstitusi.[2] Selain itu, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai penafsir tunggal dan tertinggi atas Undang-Undang Dasar, yang direfleksikan melalui putusannya (constitutional court). Dengan adanya Mahkamah Konstitusi, proses penjaminan demokrasi yang konstitusional diharapkan dapat diwujudkan melalui proses penjabaran dari empat kewenangan konstitusional (constitutionally entrusted powers) dan satu kewajiban konstitusional (constitutional obligation).[3] Empat kewenangan Mahkamah Konstitusi yang dimaksud tersebut tercantum dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yaitu: Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar,[4] Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, Memutus pembubaran partai politik, dan Memutus perselisihan tentang hasil pemilu.

Rp70.000

Perkembangan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi

Deskripsi

PERKEMBANGAN KEWENANGAN KONSTITUSIONAL MAHKAMAH
KONSTITUSI: Cara, Praktik, Upaya-upaya Perkembangan dan
Prospeknya di Masa Mendatang, beserta Pendapat Hukum dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Komposisi Hakim
Konstitusi.
Copyright © Iskandar Muda

Penulis: Iskandar Muda
Editor: Yuyun Eka Lestari
Penata Letak: Reyvaldi Yuda Ismail
Penata Sampul: David Prasetyo Putro

Cetakan Pertama, September, 2020
xxiv + 579 hal; 13 x 19 cm
ISBN: 978-623-298-078-5

GERAKAN MENULIS BUKU INDONESIA
Diterbitkan oleh CV KEKATA GROUP
Anggota IKAPI
Jalan Sumbing Raya No. 27 B, Mojosongo, Kec. Jebres
Surakarta, Jawa Tengah 57127

Dicetak oleh
Percetakan CV Kekata Group
Isi di luar tanggung jawab percetakan

Katalog Dalam Terbitan
Hak cipta dilindungi Undang-Undang
All Right Reserved
Dilarang mengutip atau memperbanyak sebagian atau
Seluruh isi buku ini tanpa izin tertulis dari penerbit

Informasi Tambahan

Berat 750 gram

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Perkembangan Kewenangan Konstitusional Mahkamah Konstitusi”

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

0
    0
    Keranjang Belanja Anda
    Keranjang Belanja Anda Kosong⬅️ Kembali Belanja